@Poskotanews
MEDAN (KMM) – Ratusan pedagang ikan Simpang Limun, Medan, unjukrasa sambil mengusung keranda mayat ke gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (4/9). Mereka memprotes sikap Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut 9 Satpam PT Inatex, terdakwa kasus perusakan lapak dagangan dengan hukuman 6 bulan penjara.
Sambil memajang keranda mayat, pedagang yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Tradisional Sumatera Utara sengaja memblokade pintu masuk gedung PN Medan. Ini dilakukan mereka sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap hukum yang dituding bisa diperjualbelikan.
Pedagang yang didominasi perempuan ini sengaja mengenakan mukena dan menggelar aksi doa bersama. Begitu juga mereka mengusung sejumlah poster berisi kecaman terhadap JPU yang menuntut hukuman 6 bulan penjara terhadap 9 Satpam PT Inatex, pengelola pasar.
Akibat aksi pedagang, aktivitas di gedung PN Medan menjadi terhambat. Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan tak dapat berbuat banyak.